Al-Qur'an sangatlah berbeda dengan kitab-kitab suci yang lainnya. Al-Qur'an adalah kitab yang sudah final, otentisitas Al-Qur'an tetap terjaga dan bahasa asal yang digunakan Al-Qur'an tidak mengalami perubahan. Dilain pihak teks Bible adalah tidak final, tidak tetap dan selalu berubah-ubah. Hingga saat ini terdapat berbagai versi dari kitab Bible. Dari bahasa asal Perjanjian Baru misalnya, sudah berkali kali mengalami perubahan. Dari Bahasa Yunani kuno, berubah ke bahasa Latin, lalu berubah ke bahasa Inggris dan akhirnya berubah kepada berbagai macam bahasa di dunia, termasuk indonesia dan beberapa bahasa daerah di Indonesia. Dari perubahan-perubahan yang terjadi pada Bible, yaitu dari prubahan dari bahasa Yunani Kuno (Bahasa Hebrew) hingga bahasa-bahasa lain di dunia, maka Bible mempunyai masalah dengan originalitasnya. Saat ini tidak seorangpun di dunia ini yang native dalam bahasa Hebrew kuno. Dengan demikian maka wajarlah kalau para teolog Yahudi dan Kristen mencari jalan untuk memahami kembali Bible yaitu melalui hemeneutika.
Hermeneutika sendiri merupakan metode penafsiran yang bermasalah. Dari sisi epistimologis, hermeneutika bersumber dari akal semata-mata, hemeneutika mengandung unsur dugaan, keraguan, dan asumsi-asumsi. hermeneutika merupakan bagian dari metode berfikir rasional, bukan metode ilmiah. Metode berfikir rasional, tidak bisa dipisahkan dari anggapan atau informasi. Maka, kebobrokan tafsir hermeneutika justru terjadi karena kebobrokan metode berfikirnya. Akibatnya, bangunan pemikiran yang lahir dari kebobrokan ini penuh dengan kontradiksi dan inkonsistensi. Seperti membangun obyektivitas tafsir, yang justru terjebak dengan subyektivitas kontemplatif dan imaginer.
Ummat Islam tidak pernah menghadapi problem seperti ummat Yahudi maupun Kristiani, baik menyangkut soal pemalsuan kitab suci maupun monopoli penafsiran. Di dalam Islam ada ilmu riwayat, yang tidak pernah disentuh oleh hermeneutika. Dengan ilmu ini, autentisitas Al-Qur’an dan Hadits bisa dibuktikan. Dengan ilmu ini, riwayat Ahad dan Mutawatir bisa diuji; dan dengannya, mana mushaf yang bisa disebut al-Qur’an dan tidak bisa dibuktikan. Dengannya, historitas tanzĂ®l, atau asbab an-nuzul —dan juga asbab al-wurud— bisa dianalisis. Begitu juga, periodisasi tanzil, atau Makki dan Madani, bisa dirumuskan dengan bantuan ilmu tersebut. Dengannya juga, bisa disimpulkan, bahwa pembukuan al-Qur’an itu karena perintah Allah, bukan karena faktor sosial atau politik. Pengetahuan tersebut kemudian disistematikan oleh para ulama dalam kajian Ulum Al-Qur’an.
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa sejarah yang melatarbelakangi lahirnya hermeneutika adalah sejarah pemalsuan kitab suci dan monopoli penafsiran pihak gereja. Anggapan inilah yang telah melahirkan hermeneutika sebagai kaidah interpretasi-epistemologis. Anggapan seperti ini sama sekali tidak terlintas dalam kepala ummat Islam. Baru setelah abad ke-20, anggapan ini dikembangkan oleh kaum terpelajar Muslim yang belajar di Barat, sehingga seakan-akan ummat Islam menghadapi persoalan dengan kitab suci mereka, seperti yang dihadapi ummat lain. Muncul Fazlur Rahman dan Arkoun, disusul Nashr Aba Zayd dan lain-lain, yang mengusung teori hermeneutika ini sebagai metode tafsir al-Qur’an. Dan, sebagai teori interpretasi-epistemologis, atau kaidah penafsiran, tafsir hermeneutika hanya bisa digunakan untuk menafsirkan al-Qur’an jika dibangun berdasarkan angggapan yang salah terhadap al-Qur’an. Seperti anggapan, bahwa Al-Qur’an hanyalah produk budaya; Al-Qur’an itu tunduk pada sejarah; Al-Qur’an itu kompilasi Kata Tuhan dan kata Muhammad.
Pada hakekatnya, pendekatan hermeneutika yang dibangun diatas relativisme kebenaran, jika diterapkan dalam penafsiran Al-Qur'an sangat berpotensi menghasilkan rekonstruksi syari'ah. Dengan Hermeneutika, sebagai sebuah metode penafsiran karya sastra, memungkinkan seseorang untuk menafsirkan suatu text sesuai dengan pemahamannya bahkan keinginannya. Sebagaimana dikatakan oleh Amin Al-Kulli "....Setelah menuntaskan kajiannya pada aspek sastrawi tersebut, bagi siapa saja yang mempunyai maksud dan tujuan lain diperkenankan untuk mengarahkan tujuannya kepada Kitab tersebut; dan mengambil nukil apa saja yang dikehendakinya, menjadikannya sebagai rujukan mengenai apa saja yang disenangi". Selain itu bapak hermeneutika modern Schleiermacher berpendapat bahwa ada dua teori pemahaman dalam hermeneutika yaitu pemahaman ketatabahasaan dan pemahaman psikologis pengarang. Dari bentuk kedua inilah hermeneutika dapat merekonstruksi pikiran pengarang. Schleiermacher juga mengatakan bahwa penafsir bisa lebih mengerti dari pada pengarang. Dengan konsep-konsep hermeneutika tersebut, memunculkan rekosnstruksi dalam beberapa hukum syari'at Islam, yang sebenarnya merupakan hukum-hukum qot'i yang disampaikan Allah dalam Al-Qur'an. Sebagai contoh penafsiran Nashr Hamid Abu Zaid, seorang pemikir asal mesir, terhadap surat An-Nisaa':11 merekonstruksi hukum pembagian waris bagi wanita. Ada juga Prof. Amina Wadud memimpin sholat di sebuah katedral di Amerika Serikat dengan barisan makmum laki-laki dan perempuan bercampur, muazzin wanita dan tanpa menutupi aurat dalam pelaksanaan sholat. Di dalam negeri juga ada Prof. Musdah Mulia menghalalkan perkawinan muslimah dengan laki-laki non-muslim. rekonstruksi-rekonstruksi yang terjadi, bahkan tidak hanya terjadi pada sisi syari'at saja tetapi juga menyentuh sisi aqidah. Dengan demikian, seyogyanyalah umat Islam tetap menggunakan metode tafsir yang selama ini kita kenal dan menolak penggunaan metode tafsir hermeneutika yang tidak layak untuk digunakan dalam penafsiran Al-Qur'an. Karena bagaimanapun pendekatan hermeneutika disamping dibangun diatas relativisme kebenaran, juga jika diterapkan dalam penafsiran Al-Qur'an hanya akan menghasilkan rekonstruksi syari'ah dalam ajaran islam.
Akhirnya, Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan lewat mulut suci Rasul untuk seluruh umat manusia untuk dijadikan pegangan hidup mereka dalam kehidupan di dunia. Dalam satu ayatnya disebutkan bahwa ia telah membahas segala hal yang dibutuhkan manusia dalam mengarungi kehidupan, sehingga jika hal itu mereka laksanakan niscaya ridha Allah akan dapat mereka raih sehingga umat manusia kelak akan mendapati kehidupan sejati yang mereka inginkan. Tentu, al-Quran bukanlah ensiklopedia yang membahas semua hal, akan tetapi prinsip-prinsip universal saja yang dibahas dalam Al-Quran. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa al-Quran memiliki gradasi pengertian baik melalui proses tafsir maupun takwil, sedang tiada yang memiliki otoritas penafsiran Al-Quran melainkan orang-orang yang disucikan oleh-Nya. Begitu pula tidak ada yang mengetahui pentakwilannya melainkan pribadi-pribadi tertentu saja. Al-Quran memiliki muatan zahir dan batin, oleh karenanya semua yang terkandung dalam al-Quran pun memiliki muatan tersebut.
Selasa, 14 Juli 2009
PROBLEM "HERMENEUTIKA AL-QUR'AN"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar